Kantor Bea dan Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp16,8 miliar dari tindakan penyelundupan 10.515 botol minuman keras ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura tujuan Jakarta.
"Potensi kerugian negara tersebut meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Jumat.
Ia mengatakan, tim Beacukai Tanjung Pandan bersama tim DJPC Sumatra Bagian Timur dan Kanwil Khusus DJPC Kepulauan riau Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10.515 botol minuman beralkhol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri pada di halaman salah satu ekspidisi setempat, Senin (8/11) lalu.
"Minuman tersebut kami duga kuat berasal dari luar negeri yaitu Singapura atau Malaysia dengan tujuan akhirnya adalah Jakarta," ujarnya.
Menurut dia, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman minuman keras ilegal dari luar negeri menggunakan kapal kayu dan telah memasuki perairan Belitung.
Kemudian, lanjut dia, guna mengelabui petugas minuman tersebut dipindahkan ke darat untuk dilakukan pergantian moda transportasi pengiriman menggunakan jalur darat dengan memanfaatkan jasa truk-truk pengiriman barang melalui kapal Ro-Ro tujuan Jakarta.
"Sebingga Pulau Belitung ini hanya dijadikan tempat transit dalam aksi ini," ujarnya.
Menurutnya, tindakan penyelundupan minuman keras ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dikatakan dia, Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.
"Sedangkan siapa pemilik minuman ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Potensi kerugian negara tersebut meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Jumat.
Ia mengatakan, tim Beacukai Tanjung Pandan bersama tim DJPC Sumatra Bagian Timur dan Kanwil Khusus DJPC Kepulauan riau Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10.515 botol minuman beralkhol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri pada di halaman salah satu ekspidisi setempat, Senin (8/11) lalu.
"Minuman tersebut kami duga kuat berasal dari luar negeri yaitu Singapura atau Malaysia dengan tujuan akhirnya adalah Jakarta," ujarnya.
Menurut dia, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman minuman keras ilegal dari luar negeri menggunakan kapal kayu dan telah memasuki perairan Belitung.
Kemudian, lanjut dia, guna mengelabui petugas minuman tersebut dipindahkan ke darat untuk dilakukan pergantian moda transportasi pengiriman menggunakan jalur darat dengan memanfaatkan jasa truk-truk pengiriman barang melalui kapal Ro-Ro tujuan Jakarta.
"Sebingga Pulau Belitung ini hanya dijadikan tempat transit dalam aksi ini," ujarnya.
Menurutnya, tindakan penyelundupan minuman keras ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dikatakan dia, Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.
"Sedangkan siapa pemilik minuman ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021