Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika dan barang rampasan lain hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana umum di akhir tahun ini juga disaksikan BNNK Kabupaten Bangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Helena Octavianne di Mentok, Rabu.

Dalam kegiatan itu dimusnahkan sebanyak 861 barang rampasan dari total sebanyak 67 perkara, dengan rincian 27 perkara narkotika, 21 perkara orang dan harta benda, 19 perkara keamanan dan ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

Untuk perkara narkotika, dimusnahkan sebanyak 67,78 gram sabu-sabu, 727 butir ekstasi, 2,75 kilogram ganja dan 1.000 butir obat keras jenis Dextromethorphan.

Kepala BNNK Kabupaten Bangka Eka Agustina menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang sudah dilakukan Kejari Bangka Barat yang selama ini terus aktif membantu memantau peredaran narkoba dan melibatkan BNNK Bangka dalam kegiatan tersebut.

"Tahun ini juga terjadi peningkatan jumlah barang bukti dan jenis varian dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu bukti bentuk varian yang berbeda yaitu dari bentuk pil ekstasi yang biasanya bulat, namun saat ini berubah bentuk menjadi bujur sangkar, selain itu untuk ditemukan juga jenis bubuk pink sebagai bahan dasar racikan yang dibentuk seperti pil ekstasi.

"Ada juga campuran tembakau gorila yang dicampur daun ganja dilinting," katanya.

BNNK meminta dukungan Pemkab dan pemangku kepentingan terkait lain dalam upaya bersama-sama memberantas narkoba dan segera dibentuk BNNK Bangka Barat.

"Kami siap berkoordinasi untuk mempercepat pembangunan Badan Narkotika Kabupaten Bangka Barat, mudah-mudahan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan semakin gencar," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021