Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoptimalkan peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melakukan pendataan untuk mencegah kemungkinan masuknya aparatur sipil negara masuk data penerima bantuan sosial.

"Proses pendataan hingga pencairan bantuan sosial (bansos) membutuhkan proses panjang dan verifikasi faktual sesuai kondisi riil calon penerima, kami juga melakukan pendampingan dan pengawasan agar data tersebut sesuai aturan sehingga nantinya bantuan yang disalurkan benar-benar diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan pemerintah," kata Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Bangka Barat Yuwanda Eka Putra di Mentok, Sabtu.

Menurut dia, proses panjang penyusunan data penerima bantuan dimulai dari pencatatan awal dan verifikasi lapangan yang dilakukan para PSM berdasarkan data awal dari pemerintah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, para PSM melakukan verifikasi berdasarkan format yang sudah diterbitkan Kementerian Sosial yang dibandingkan dengan kondisi terkini warga yang akan dimasukkan dalam data calon penerima bantuan.

"Melalui verifikasi awal tersebut kemudian data dibahas kembali melalui musyawarah desa atau kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemkab Bangka Barat melalui Dinas Sosial," ujarnya.

Yuwanda menjelaskan berdasarkan data usulan dari pemerintah desa dan kelurahan tersebut ditindaklanjuti dengan memasukkan data melalui aplikasi pusat data Kementerian Sosial.

"Tidak semua warga yang diusulkan akan disetujui kementerian, ada beberapa nama yang dicoret karena tidak memenuhi syarat mendapatkan bansos," katanya.

Dengan pola cermat dan sistematis mulai dari tingkat desa tersebut diharapkan bisa meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan data calon penerima bansos, baik dari tingkat kesejahteraan warga maupun profesi.

"Sejauh ini kami belum menemukan adanya penerima bansos yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara atau pensiunan. Seluruh penerima bansos sudah sesuai dengan kriteria yang disyaratkan Kemensos," katanya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat, jumlah keluarga penerima manfaat pada tahun ini sebanyak 12.423 kepala keluarga (KK), dengan rincian jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai sebanyak 5.591 KK, bantuan Program Keluarga Harapan non-BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) sebanyak 3.150 KK, bantuan beras untuk BPNT non-PKH (Program Keluarga Harapan) sebanyak 3.682 KK.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Gedung Kemensos di Jakarta menyebutkan terdapat 31.624 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik dalam program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari sekitar 31 ribu orang itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos karena dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Bersamaan dengan itu, Risma juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021