Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengusulkan agar penerima dana bantuan sosial (bansos) yang kemudian menyalahgunakannya untuk berjudi agar dicabut dari daftar penerima bansos.
"Kalau penerima bansos, bansosnya dipergunakan untuk judi, nah itu dicabut itu. Usul supaya jangan sampai dia, ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi," kata Wapres Ma'ruf Amin saat memberi keterangan pers usai menghadiri pembukaan BSI International Expo 2024 di Jakarta, Kamis.
Usulan tersebut, kata Wapres, untuk memberikan efek jera agar bansos yang diberikan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
"Jadi, bukan orang berjudi diberi bansos. Penerima bansos kalau berjudi dicabut untuk memberi pelajaran kepada semua orang, supaya digunakan untuk sesuatu yang memberi manfaat," katanya.
Wapres menegaskan bansos itu diperuntukkan untuk warga miskin yang terus diperbarui datanya setiap tahun.
"Pokoknya orang miskin saja. Kategorinya miskin, yang diverifikasi memang miskin, pantas mendapatkan bansos. Itu terus di-update tiap tahun, tetapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerimaan bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain cabut saja," ucap Wapres Ma'ruf Amin.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bantuan sosial untuk korban judi online atau daring. "Nggak ada," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6).
Berita Terkait
Masuki hari keempat "lapor mas wapres" terima 296 laporan warga
14 November 2024 15:35
"Lapor Mas Wapres" terima 60 aduan warga di hari pertama peluncuran
11 November 2024 17:52
Prabowo tugaskan Wapres laksanakan tugas Presiden hingga 23 November
9 November 2024 19:52
Presiden Prabowo beri instruksi dan pedoman kepada Wapres dan kabinet
8 November 2024 12:34
Wapres Gibran Rakabuming: Indonesia komitmen pererat kerjas sama dengan China
21 Oktober 2024 14:55
Gibran terima memori jabatan dari Ma'ruf Amin
20 Oktober 2024 20:12
Begini cara unduh foto resmi Presiden dan Wapres 2024-2029
20 Oktober 2024 14:01