Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap Kartono alias Ateng (40) warga Jalan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, merupakan seorang pengguna sabu.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Kamis (11/6) sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Jumat.

Ia mengatakan, saat ditangkap, tersangka baru selesai menggunakan sabu di dalam kamarnya dan setelah dilakukan pengeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp500 ribu.

"Selain mengamankan satu paket kecil sabu dari dalam lemari baju, kami juga mengamankan satu buah telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, dari keterangan tersangka, Dia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial A warga Kota Pangkalpinang. Dia membeli sabu itu setiap kali mau menggunakannya.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat sedang berkerja sebagai sopir truk. Tersangka selalu memesan sabu berukuran kecil," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengejar rekan tersangka yang diduga sebagai pegedar. Pihaknya juga saat ini sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri rekannya.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Dia akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015