Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Yoga (31) dan Riski (19), dua tersangka pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah itu.

"Tersangka Yoga warga Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapen kami tangkap di rumah temannya pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.30 WIB, sedangkan tersangka Riski warga Kelurahan Kacang Pedang kami tangkap di rumahnya pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain itu keduanya juga merupakan target operasi penyakit masyarakat Menumbing 2015.

"Tersangka Yoga ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu senilai Rp1 juta, sedangkan tersangka Riski ditangkap dengan barang bukti berupa 17 paket kecil sabu senilai Rp5 juta," katanya.

Dikatakannya, kedua tersangka merupakan pemain lama dengan dua bandar berbeda. Tersangka Yoga mengambil sabu dari Dede warga Pangkalpinang, sedangkan tersangka Riski mengambil sabu dari Centeng yang juga warga Pangkalpinang.

"Dari pengakuan tersangka Yoga dia telah mengambil dan menjual sabu lebih dari 10 kali dengan jumlah yang berbeda-beda, sedangkan tersangka Riski sudah enam kali mengambil dan menjual sabu dalam waktu enam bulan," katanya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengejar rekan kedua tersangka yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut. Pihaknya juga saat ini sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri rekan keduanya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015