Salah seorang tahanan terpidana kasus narkoba berinisial AL meninggal dunia diduga tak wajar saat dikeluarkan polisi untuk pengembangan kasus narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, kematian yang dialami korban ini berada di luar lapas atau pada saat dijemput (polisi)," ungkap Kuasa Hukum korban, Muhammad Abduh saat memberikan keterangan pers di Makassar, Jumat.
Untuk itu pihaknya telah melakukan pengawalan hukum terkait informasi disampaikan keluarga istri korban bahwa suaminya AL telah meninggal dunia.
Dari informasi pihak keluarga, proses awal yang bersangkutan sementara ini menjalani hukuman pidana di Lapas Bolangi. Selain itu, informasi diperoleh bahwa korban dijemput oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus narkoba oleh polisi yang diduga melibatkan almarhum.
Pada saat proses perjalanan itulah, kata dia, didapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia setelah keluar dari Lapas Bolangi, Gowa.
"Secara tegas kami selaku kuasa hukumnya mempertanyakan mengenai SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak Lapas itu sendiri dalam hal menyerahkan warga binaannya," papar Abduh.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tanggungjawab pihak lapas setelah menyerahkan warga binaannya apakah hanya memberikan tanggungjawab ke pihak kepolisian tanpa adanya pengawalan.
"Apakah cukup sampai di situ saja (menyerahkan tahanan) atau kah tetap melakukan pengawalan warga binaannya ini. Kalau informasi disampaikan pihak Lapas sesuai SOP, tentu kami minta apa aturannya, mengapa sampai ada warga binaannya bisa meninggal dunia saat keluar dari luar Lapas," ungkap dia mempertanyakan.
Saat jenazah korban tiba di lampung halamannya, beber dia, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh dan tangan korban diduga mendapatkan kekerasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Bolangi Yusran Sa'ad menyatakan korban meninggal di luar lapas. Mengenai dengan SOP, pihaknya menyatakan sudah sesuai aturan.
"Untuk informasinya, konfirmasi ke Polda aja yah. Artinya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak Polda. Bahwa keluar lapas sesuai SOP, makanya kita berikan ke pihak Polda. Saya sebagai Kalapas, kapasitasnya sebatas itu saja," ujarnya.
"Karena kalau sudah di luar Lapas, jadi tanggungjawab pihak kepolisian yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan," tambahnya.
Mengenai kondisi korban, kata Yusran, sudah di luar lapas dan sudah diserahterimakan ke pihak Polda Sulsel, sehingga ia mempersilahkan persoalan tersebut di konfirmasi ke pihak kepolisian. Mengenai luka lebam ditemukan di jasad korban, itu urusan dari pihak kedokteran Polda.
"Silakan konfirmasi ke sana (Polda) terkait hal-hal lebih lanjutnya. Kalau soal itu (luka lebam), itu saya kurang paham. Kami sambil menunggu hasil autopsi Biddokes Polda," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, kematian yang dialami korban ini berada di luar lapas atau pada saat dijemput (polisi)," ungkap Kuasa Hukum korban, Muhammad Abduh saat memberikan keterangan pers di Makassar, Jumat.
Untuk itu pihaknya telah melakukan pengawalan hukum terkait informasi disampaikan keluarga istri korban bahwa suaminya AL telah meninggal dunia.
Dari informasi pihak keluarga, proses awal yang bersangkutan sementara ini menjalani hukuman pidana di Lapas Bolangi. Selain itu, informasi diperoleh bahwa korban dijemput oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus narkoba oleh polisi yang diduga melibatkan almarhum.
Pada saat proses perjalanan itulah, kata dia, didapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia setelah keluar dari Lapas Bolangi, Gowa.
"Secara tegas kami selaku kuasa hukumnya mempertanyakan mengenai SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak Lapas itu sendiri dalam hal menyerahkan warga binaannya," papar Abduh.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tanggungjawab pihak lapas setelah menyerahkan warga binaannya apakah hanya memberikan tanggungjawab ke pihak kepolisian tanpa adanya pengawalan.
"Apakah cukup sampai di situ saja (menyerahkan tahanan) atau kah tetap melakukan pengawalan warga binaannya ini. Kalau informasi disampaikan pihak Lapas sesuai SOP, tentu kami minta apa aturannya, mengapa sampai ada warga binaannya bisa meninggal dunia saat keluar dari luar Lapas," ungkap dia mempertanyakan.
Saat jenazah korban tiba di lampung halamannya, beber dia, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh dan tangan korban diduga mendapatkan kekerasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Bolangi Yusran Sa'ad menyatakan korban meninggal di luar lapas. Mengenai dengan SOP, pihaknya menyatakan sudah sesuai aturan.
"Untuk informasinya, konfirmasi ke Polda aja yah. Artinya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak Polda. Bahwa keluar lapas sesuai SOP, makanya kita berikan ke pihak Polda. Saya sebagai Kalapas, kapasitasnya sebatas itu saja," ujarnya.
"Karena kalau sudah di luar Lapas, jadi tanggungjawab pihak kepolisian yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan," tambahnya.
Mengenai kondisi korban, kata Yusran, sudah di luar lapas dan sudah diserahterimakan ke pihak Polda Sulsel, sehingga ia mempersilahkan persoalan tersebut di konfirmasi ke pihak kepolisian. Mengenai luka lebam ditemukan di jasad korban, itu urusan dari pihak kedokteran Polda.
"Silakan konfirmasi ke sana (Polda) terkait hal-hal lebih lanjutnya. Kalau soal itu (luka lebam), itu saya kurang paham. Kami sambil menunggu hasil autopsi Biddokes Polda," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021