Koba (Antara Babel) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ari Yanuar menyatakan lebih setengah atau sekitar 55 persen izin usaha penambangan (IUP) milik PT Koba Tin masuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

"Tercatat 41.510 hektare IUP milik Koba Tin dan sekitar 55 persen di antaranya masuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, dari luas 41.510 hektare tersebut baru sekitar 13.300 atau sebesar 32 persen yang sudah dioperasikan.

"Namun demikian tidak semua KK atau IUP PT Koba Tin bisa dikeluarkan izinnya karena terkendala kawasan hutan sehingga harus ada izin pinjam pakai," ujarnya.

Ia mencontohkan di kawasan Bemban yang operasi pinjam pakainya sudah habis dan hanya kawasan Kenari, Marbhuk dan Punguh yang berstatus hutan APL.

"Izin bisa dikeluarkan dan diproses secara cepat yaitu di Kenari, Punguh dan Marbhuk yang sebagian sudah ditambang, jadi silahkan menilai sendiri. Saya tidak bisa mengatakan apa-apa," ujarnya.

Terkait pembagian saha PT Koba Tin, kata dia, secara kebijakan itu menjadi kebijakan daerah berdasarkan masukan masyarakat dan DPRD Bangka Tengah.

"Masalah saham, saya tidak bisa komentar banyak namun yang pasti secara data maka 55 persen IUP PT Koba Tin masuk Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Sebelumnya masyarakat lintas organisasi mendukung perjuangan pemerintah daerah untuk memiliki saham terbesar di PT Koba Tin.

Bahkan mantan karyawan, mitra dan dari unsur pemuda baru-baru ini menemui Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman untuk menyatakan komitmen berjuang bersama pemerintah daerah "merebut" saham terbesar di PT Koba Tin.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015