Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan tempat hiburan di daerah itu tutup pukul 22:00 WIB pada saat malam pergantian tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Jumat, mengatakan, itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan termasuk karoke jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 22:00 WIB," katanya.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 443.1/1588/II/2021 tentang PPKM level II COVID-19 di Kabupaten Belitung disebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar, tempat futsal waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
"Kapasitas pengunjung bisa 100 persen namun dengan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun saat ini kasus Covid-19 di Belitung nihil namun masyarakat diminta untuk tidak berlebihan merayakan malam pergantian tahun mengingat situasi masih berada di tengah pandemi.
Mereka juga akan mengkaji pemberian memberikan izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau acara pada malam pergantian tahun. "Pemberian izin atau rekomendasi dilakukan secara ketat kami ingin melihat bagaimana protokol kesehatan yang disiapkan pada pelaksanaan acara tersebut," katanya.
Selain itu, lanjut dia, tim yustisi di daerah itu akan melaksanakan patroli pada malam pergantian tahun guna memantau penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh masyarakat. "Patroli dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat atau berkumpulnya masyarakat menanti malam pergantian tahun," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Jumat, mengatakan, itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan termasuk karoke jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 22:00 WIB," katanya.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 443.1/1588/II/2021 tentang PPKM level II COVID-19 di Kabupaten Belitung disebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar, tempat futsal waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
"Kapasitas pengunjung bisa 100 persen namun dengan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun saat ini kasus Covid-19 di Belitung nihil namun masyarakat diminta untuk tidak berlebihan merayakan malam pergantian tahun mengingat situasi masih berada di tengah pandemi.
Mereka juga akan mengkaji pemberian memberikan izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau acara pada malam pergantian tahun. "Pemberian izin atau rekomendasi dilakukan secara ketat kami ingin melihat bagaimana protokol kesehatan yang disiapkan pada pelaksanaan acara tersebut," katanya.
Selain itu, lanjut dia, tim yustisi di daerah itu akan melaksanakan patroli pada malam pergantian tahun guna memantau penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh masyarakat. "Patroli dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat atau berkumpulnya masyarakat menanti malam pergantian tahun," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021