Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkotika di daerah itu sepanjang 2021.

Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah di Tanjung Pandan, Sabtu mengatakan jumlah kasus narkotika di daerah itu meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya dari 13 kasus menjadi 19 kasus.

"Pada tahun 2021 kasus narkotika di Belitung terjadi peningkatan sebanyak enam kasus atau sebesar 46,15 persen," katanya.

Menurut dia, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 19 kasus tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 176, 43 gram dan obat-obatan merek tramadol sebanyak 720 butir.

Baca juga: Angka kriminalitas di Belitung menurun sepanjang 2021

"Jumlah tersangka sebanyak 20 orang terdiri dari tersangka perempuan 19 orang dan tersangka perempuan satu orang," ujarnya.

Ia mengatakan, selain menjadi capaian keberhasilan jajaran personel Satresnarkoba Polres Belitung dalam mengungkap kasus namun kondisi ini juga menjadi perhatian yang harus dituntaskan bersama.

"Mulai dari hulunya baik dari manakah peredaran ini terjadi apakah melalui lintas batas yang memang harus kita jaga," katanya.

Ia menambahkan, maka dari Polres Belitung dalam setiap kesempatan bersama BNNK Belitung dan BNNP Bangka Belitung dan pemerintah daerah selalu menyampaikan pesan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Termasuk program rehabilitasi yang saat ini masih terkendala karena hanya ada di Pulau Bangka kami berharap dukungan agar layanan rehabilitasi hadir di Belitung sehingga nanti para pengguna bisa kami rehabilitasi," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022