Kasus persekusi terhadap Yudi aktifis Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Belitung Timur yang terjadi pada hari Kamis, 6 Januari 2022. Dinilai sebagai ancaman kebebasan pers. Hal tersebut diungkap Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Pengurus Daerah ( Pengda) Bangka Belitung, Joko Setyawanto dalam pernyataan resminya di sekretariat IJTI, Jumat (07/01)

" Jelas ada tindak pidana berupa penghilangan hak dan kebebasan warga negara dalam kasus persekusi Aktifis Lingkungan tersebut. Apalagi disertai pengusiran terhadap korban untuk pindah dari pulau Belitung. Setelah kami mencermati postingan saudara Yudi melalui akun Cinta Belitung, kami hanya melihat sebuah aksi jurnalisme warga yang menyampaikan adanya aktifitas penambangan ilegal oleh sekitar 40 unit TI dikawasan hutan bakau di bibir sungai, tidak ada yang salah dalam postingan tersebut, justru seharusnya diapresisasi dan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum. "Ungkap Joko.

Menurut Joko, para Aparat Penegak Hukum (APH) tidak akan kesulitan untuk menangani kasus ini. Mengingat identitas pelaku serta aksi premanisme yang mereka lakukan jelas terekam , serta ikut disaksikan oleh beberapa anggota kepolisian maupun TNI.

" Jadi tidak ada alasan bagi Kapolres Belitung Timur maupun Kapolda Babel untuk tidak mengusut tuntas kasus ini, termasuk memberantas aktifitas penambangan liar yang menjadi sumber permasalahan ini" Ujarnya.

Ditambahkan Joko, sebagai organisasi profesi insan Pers yang tentu saja berkepentingan untuk memastikan iklim kondusif bagi kebebasan pers, IJTI Babel akan terus mengawal pelaksanaan penegakan hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, karena hal ini merupakan salah satu fungsi dan peran pers itu sendiri.

Pewarta: Meriyanti

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022