Pangkalpinang (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pemanggilan ulang terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Oa, yang diduga terlibat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

"Pemanggilan pertama terhadap terlapor Oa sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa pemberitahuan. Nanti kami akan lakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Sahrul Iman, Selasa.

Ia mengatakan, apabila dalam tiga kali pemanggilan terlapor masih belum kooperatif, maka pihaknya akan melakukan penjemputan terhadap terlapor berdasarkan prosedur yang berlaku.

Ia menambahkan, hingga kini kasus tersebut tetap berjalan, sementara jika ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pihaknya menyerahkan kepada masing-masing pihak.

"Walaupun nanti berujung damai, penyidik akan tetap terus memproses secara hukum. Sejauh ini penyidik masih terkendala kabar hilangnya korban berdasarkan informasi kerabat korban," ujarnya.

Sementara Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Ditreskrimum Polda Babel memastikan keseriusan pihaknya dalam menindaklanjuti kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditanganinya.

Sebelumnya penyidik telah mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi termasuk saksi pelapor yakni korban beserta kedua orang tuanya.

Perkara tersebut dimasukkan ke dalam unsur Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pelaku asusila terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula ketika seorang pelajar dengan nama samaran Melati (17) warga Lepar Pongok menjadi korban persetubuhan Oa, seorang oknum anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kasus itu kemudian kasus tersebut dilaporkan kedua orang tua korban ke Polda Babel.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015