Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil turun dari level dua menjadi level satu dikarenakan tidak ditemukannya lagi kasus COVID-19 di daerah itu.
"PPKM level satu di Belitung efektif berlaku mulai 18 Januari sampai 31 Januari, kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua status disebutkan statusl PPKM di Belitung berhasil turun dari level dua menjadi level satu.
Ia mengatakan, menindaklanjuti Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022, Bupati Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/056/II/2022 tentang PPKM level 1 COVID-19 di Kabupaten Belitung.
"Dalam Surat Edaran tersebut diatur mengenai pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha selama berlangsungnya PPKM level 1," ujarnya.
Dikatakan dia, selama berlangsungnya PPKM level satu pelaksanaan kegiatan masyarakat pada sektor esensial seperti kesehatan, bangan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, perbankan, perhotelan, konstruksi, sistem pembayaran, pasar modal dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.
"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya.
Sedangkan kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, toko pulsa, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, toko loak, toko unggas, toko pakaian, bengkel dan pencucian mobil diizinkan buka sampai pukul 22:00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum rumah makan, warteg, kafe dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai pukul 22:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan meskipun status PPKM telah level 1.
"Kami berharap masyarakat tidak lengah dengan kondisi sekarang meski sudah PPKM level 1 namun harus tetap protokol kesehatan mengingat munculnya varian baru yakni Omicron," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"PPKM level satu di Belitung efektif berlaku mulai 18 Januari sampai 31 Januari, kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua status disebutkan statusl PPKM di Belitung berhasil turun dari level dua menjadi level satu.
Ia mengatakan, menindaklanjuti Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022, Bupati Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/056/II/2022 tentang PPKM level 1 COVID-19 di Kabupaten Belitung.
"Dalam Surat Edaran tersebut diatur mengenai pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha selama berlangsungnya PPKM level 1," ujarnya.
Dikatakan dia, selama berlangsungnya PPKM level satu pelaksanaan kegiatan masyarakat pada sektor esensial seperti kesehatan, bangan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, perbankan, perhotelan, konstruksi, sistem pembayaran, pasar modal dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.
"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya.
Sedangkan kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, toko pulsa, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, toko loak, toko unggas, toko pakaian, bengkel dan pencucian mobil diizinkan buka sampai pukul 22:00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum rumah makan, warteg, kafe dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai pukul 22:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan meskipun status PPKM telah level 1.
"Kami berharap masyarakat tidak lengah dengan kondisi sekarang meski sudah PPKM level 1 namun harus tetap protokol kesehatan mengingat munculnya varian baru yakni Omicron," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022