Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal dari produk unggulan yang mereka hasilkan.

"Kita terus mendorong dan menjembatani para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal dari produk yang mereka hasilkan," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Rabu.

Ali mengungkapkan hal tersebut untuk menyikapi kebijakan pemangkasan biaya sertifikasi halal untuk UMKM menjadi Rp650.000 dari Kementerian Agama RI.

"Tentu saja kebijakan tersebut sangat baik kami, setidaknya bisa mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dari produk pangan unggulan," katanya.

Pihaknya juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Sertifikat halal dari lembaga berkompeten tentu saja mampu mendongkrak daya market dan persaingan di pasar atas produk unggulan tersebut," katanya.

Sertifikat halal itu, lanjut dia, akan menambah kepercayaan konsumen dan menjamin produk yang dihasilkan tidak mengandung zat berbahaya.

"Ini juga menjadi pintu masuk pemasaran produk yang lebih luas lagi untuk dijual di toko modern, mall, atau lainnya karena biasanya pihak manajemen butuh produk yang sudah memiliki izin dan juga mengantongi sertifikat halal," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022