Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan melarang penambangan bijih timah skala besar maupun kecil di kawasan pengembangan Program Kotaku.

"Kawasan pengembangan Kotaku di lingkungan Nelayan 2 Sungailiat dipastikan tidak ada kegiatan penambangan biji timah masyarakat, baik tambang skala kecil maupun besar," katanya di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban di kawasan tersebut yang sebelumnya terdapat sejumlah aktivitas penambangan biji timah.

"Pengembangan Program Kotaku di Nelayan 2 merupakan program lanjutan yang sebelumnya berhasil dikembangkan di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat," jelasnya.

Mulkan menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan di kawasan itu untuk mengantisipasi aktivitas penambangan biji timah sehingga Program Kotaku dapat berjalan dengan lancar.

Pembangunan Kotaku memiliki tujuan untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat, pemangku kepentingan lainnya, dan lembaga mitra pembangunan pemerintah.

"Penghentian paksa aktivitas penambangan sebagai upaya serius kami mewujudkan Program Kotaku," jelasnya.

Program pengembangan lanjutan Kotaku, kata dia, menyerap dana mencapai Rp14,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bangka Rismy Wira Madonna mengatakan rencana pengembangan lanjutan Program Kotaku masih dalam tahap persiapan lelang dan jika tidak ada hambatan dijadwalkan pada Februari 2022 kegiatan tersebut sudah dapat dimulai.

"Mudah-mudahan proses lelang kegiatan pembangunan pengembangan Kotaku di Nelayan 2 berjalan lancar sehingga dapat segera dikerjakan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022