Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, atas nama Harry A Molanda.
Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.
"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu.
Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.
Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan," ujarnya.
Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan," katanya.
Ia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.
"Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan," demikian Jefry.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021.
"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu.
Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.
Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan," ujarnya.
Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan," katanya.
Ia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.
"Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan," demikian Jefry.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022