Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin memimpin wisuda purnabakti Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mas Hushendar yang sudah 38 tahun mengabdi sebagai aparat peradilan.
"Sengaja saya datang kesini karena jika dalam satu bulan hanya satu orang saja yang purna bakti, saya datang langsung. Tapi jika lebih dari satu saya secara virtual saja," kata Muhammad Syarifuddin kepada media usai memimpin wisuda purnabakti tersebut, Selasa.
Ia mengatakan di Mahkamah Agung (MA) sudah menjadi agenda rutin dalam melepas pimpinan tinggi. Sedangkan untuk wakil ketua dan tingkatan dibawahnya dilakukan oleh Kepala PT saja.
"Jadi mulai besok secara resmi Mas Hushendar sudah lepas tugas kedinasannya, baik jabatan pimpinannya maupun hakim," terang Syarifuddin.
Menurutnya momentum ini merupakan salah satu hal istimewa bagi seorang hakim karena sudah tuntas menjalankan tugasnya. Dan kehidupan seorang hakim itu adalah dedikasi karena begitu seseorang bersedia menjabat sebagai seorang hakim, berarti sudah siap mengabdikan diri sebagai pelayan publik.
Selama ini fase yang dialami Mas Hushendar sangat bagus, karena pasang surut dalam berkarir mengantarnya hingga masa purnabakti, yang terkadang tidak dialami oleh setiap hakim.
"Kami sebagai sesama insan MA di satu sisi merasa kehilangan seorang sosok hakim senior yang sudah banyak memberikan kontribusi dalam kemajuan kelembagaan meski sepanjang sejarah dinamika MA sudah sekian banyak pimpinan, hakim dan pegawai yang datang dan pergi," ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Mas Hushendar mengatakan di Babel ini dirinya bertugas hanya 10 bulan, sejak 2023 awal disini.
"Meski hanya 10 bulan tapi banyak kenangan dan hal- hal yang positif yang telah diperkuat untuk kepentingan lembaga dan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan selama bertugas di Babel ada 130 perkara yang masuk, sebagian sudah selesai dan ada yang baru berjalan prosesnya karena untuk 1 perkara penyelesaiannya hanya 1 bulan saja, meski SOP 3 bulan, namun Pengadilan Tinggi selalu mempercepat.
"Sampai bulan ini ada 130 perkara, 21 perkara tipikor, 16 perkara perdata, 6 pidana anak dan 87 pidana umum. Kita memutuskan perkara di PT itu dipersempit meski 3 bulan si SOP nya tapi kita percepatan 1bulan," ujarnya.
Untuk jumlah hakim di Pengadilan Tinggi menurutnya sudah cukup karena ada 14 hakim berikut dengan wakil ketua hakim. Namun jabatan kepaniteraan yang banyak kosong, baik panitera muda tipikor, panitera hukum dan panitera perdata juga kosong semua, termasuk panitera muda juga kosong .
Sampai saat ini belum ada rencana penggantian, siapa yang menggantikan saya. Namun apa yang telah dilakukan selama ini dinilai baik dan bermanfaat untuk masyarakat pencari keadilan, Saya harap agar dilanjutkan. Dan hal - hal yang menjadi kekurangan dapat ditingkatkan lagi meski di PT banyak kekurangan personil," tutupnya.