Jombang, Jawa Timur (Antara Babel) - Sidang Pleno Tata Tertib Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur pada Minggu, diwarnai shalawat nabi untuk meredakan panasnya debat yang terjadi saat pembahasan pasal dalam draf dokumen tata tertib tersebut.
Pasal yang paling banyak mengundang interupsi dan sanggahan dari para peserta muktamar atau muktamirin adalah pasal 14 tentang penentuan pimpinan sidang yang menyebutkan pimpinan sidang ditentukan oleh Pengurus Besar NU.
Sebagian peserta muktamar menyatakan keberatannya atas apa yang tertulis dalam draf tersebut, dan meminta agar pimpinan sidang dipimpin oleh muktamirin.
Sementara, beberapa peserta muktamar mengusulkan agar pimpinan sidang pleno tata-tertib ditentukan oleh pengurus besar kecuali pada saat laporan pertanggungjawaban pengurus, sidang pemilihan tingkat Syuriah dan sidang komisi.
Perdebatan tersebut berlangsung alot dan diwarnai interupsi, Katib Aam PBNU Malik Madani berusaha menenangkan para muktamirin dan mengharapkan pembahasan tata tertib ini dilakukan dengan penciptaan situasi yang kondusif.
"Mohon agar para peserta tenang, jika seperti ini terus tidak akan selesai, mohon tata tertib ini dilakukan dengan kepala dingin," kata Madani.
Dari pantauan Antara, sidang pleno pembahasan tata tertib Muktamar ke-33 NU tersebut dilakukan sejak pukul 14.00 WIB, namun dibuka secara resmi sekitar jam 15.00 WIB.
Sementara perdebatan sendiri berlangsung hingga dua hingga akhirnya ditunda oleh pimpinan sidang untuk memberikan kesempatan pada peserta istirahat dengan waktu yang dijadwalkan hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pimpinan sidang pleno tata tertib itu terdiri dari Selamet Effendi Yusuf sebagai pimpinan sidang, Said Aqil Siradj, Abdul Malik Madani, Yahya Tsaquf, Maidir Harun dan Machasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Pasal yang paling banyak mengundang interupsi dan sanggahan dari para peserta muktamar atau muktamirin adalah pasal 14 tentang penentuan pimpinan sidang yang menyebutkan pimpinan sidang ditentukan oleh Pengurus Besar NU.
Sebagian peserta muktamar menyatakan keberatannya atas apa yang tertulis dalam draf tersebut, dan meminta agar pimpinan sidang dipimpin oleh muktamirin.
Sementara, beberapa peserta muktamar mengusulkan agar pimpinan sidang pleno tata-tertib ditentukan oleh pengurus besar kecuali pada saat laporan pertanggungjawaban pengurus, sidang pemilihan tingkat Syuriah dan sidang komisi.
Perdebatan tersebut berlangsung alot dan diwarnai interupsi, Katib Aam PBNU Malik Madani berusaha menenangkan para muktamirin dan mengharapkan pembahasan tata tertib ini dilakukan dengan penciptaan situasi yang kondusif.
"Mohon agar para peserta tenang, jika seperti ini terus tidak akan selesai, mohon tata tertib ini dilakukan dengan kepala dingin," kata Madani.
Dari pantauan Antara, sidang pleno pembahasan tata tertib Muktamar ke-33 NU tersebut dilakukan sejak pukul 14.00 WIB, namun dibuka secara resmi sekitar jam 15.00 WIB.
Sementara perdebatan sendiri berlangsung hingga dua hingga akhirnya ditunda oleh pimpinan sidang untuk memberikan kesempatan pada peserta istirahat dengan waktu yang dijadwalkan hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pimpinan sidang pleno tata tertib itu terdiri dari Selamet Effendi Yusuf sebagai pimpinan sidang, Said Aqil Siradj, Abdul Malik Madani, Yahya Tsaquf, Maidir Harun dan Machasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015