Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan kebijakan relaksasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk meringankan beban wajib pajak.

"Hampir 11 tahun Pemkot Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP, terutama NJOP bumi. Sedangkan harga jual tanah terus meningkat seiring pertumbuhan dan perkembangan daerah ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Budiyanto di Pangkalpinang, Rabu.

Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik.

"Kami juga memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Kebijakan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebutkan pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola pajak daerah PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Badan Keuangan Daerah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa pemangku kepentingan terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap para wajib pajak dalam bentuk, pertama pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara massal.

Kedua, berupa pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (waris atau hibah dan pendaftaran hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.

Kebijakan ketiga dilakukan untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi.

"Jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut," katanya.

Selanjutnya, warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling atau dipecah, maka segera lakukan pemecahan atau pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimiliki.

Kebijakan kelima berupa keringanan kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, akan diberikan kesempatan mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga
keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

"Kebijakan ini tidak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan, namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif," kata Budiyanto.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022