Sungailiat Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutakhirkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan pajak bumi bangunan (PBB).
Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Rabu, mengatakan bahwa memutakhirkan NJOP penting untuk menyamakan nilai jual di suatu klaster karena selama ini dalam satu klaster harga jual berbeda-beda.
Mulkan menuturkan bahwa kesamaan NJOP dalam satu klaster akan memberikan dampak positif bagi masyarakat pemilik objek pajak karena harga jual tentunya akan naik di setip meter meskipun akan terjadi juga penyesuaian PBB.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, penetapan NJOP dibagi dalam tiga bagian di sejumlah ruas jalan utama.
NJOP di sepanjang jalan dari Bank Sumsel Babel sampai simpang Telkom ditetapkan sebesar Rp500 ribu per meter persegi, kemudian dari lampu merah Telkom sampai lampu merah BTN Rp400 ribu per meter persegi, lalu dari lampu merah BTN sampai simpang lampu merah SPBU Air Ruai sebesar Rp300 ribu per meter persegi.
Tim penilai sudah mengambil NJOP tertinggi yang sudah berlaku sebelumnya setelah itu pihaknya melakukan penetapan besaran PBB.
Tim BPPKAD Bangka sudah melakukan sosialisasi penyesuaian NJOP pada Desember 2022 kepada warga yang mengalami kenaikan tarif penetapan PBB.
Masyarakat wajib PBB didorong ikut berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan mentaati pembayaran PBB sesuai dengan besaran dalam surat pemberitahuan pajak terhutang.
Pajak PBB yang dibayarkan bermanfaat bagi masyarakat karena akan dikembalikan kembali ke masyarakat berupa pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan sarana penting lain yang dibutuhkan masyarakat.
Penerimaan daerah dari sektor PBB merupakan salah satu sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang diutamakan selain sektor lain yang dianggap strategis memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Pemkab Bangka mutakhirkan NJOP
Rabu, 5 April 2023 15:16 WIB