Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan adanya relaksasi atau keringanan dalam kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2022.
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan, pihaknya memahami munculnya dinamika terkait rencana penyesuaian NJOP pada tahun 2022.
Karena itu, demi kepentingan bersama, pihaknya memberlakukan sejumlah relaksasi atau keringanan dalam penyesuaian NJOP tersebut.
Ia mencontohkan berupa maksimal kenaikan nilai NJOP tidak melebih 100 persen atau naik dua kali liat dibandingkan nilai dari tahun sebelumnya.
"Jadi, dipastikan tidak ada yang namanya naik sampai 200 persen atau beribu persen," katanya.
Bahkan, Pemkot Pangkalpinang berpeluang untuk memberlakukan pengurangan nilai kembali jika memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Maulan Aklil menjelaskan, Pemkot Pangkalpinang berencana menyampaikan dan menjelaskan skema dan aturan lebih lanjut mengenai penyesuaian NJOP tersebut kepada seluruh camat, lurah, RT/RW, dan pihak lainnya.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat kebijakan dimaksud.
Maulan Aklil menyampaikan apresiasi atas masukan dan informasi yang disampaikan berbagai unsur masyarakat terkait rencana penyesuaian NJOP di Kota Pangkalpinang tersebut.
"Terima kasih kepada semuanya, dan mohon maaf juga atas ketidaknyamanan ini. Insya Allah, apa yang kami lakukan ini adalah untuk kebaikan masyarakat, dan saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT," ujarnya.
Wali Kota: Ada relaksasi dalam penyesuaian NJOP di Pangkalpinang
Sabtu, 19 Februari 2022 19:03 WIB