Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta kepada pemerintah kota setempat untuk mengkaji kembali kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota itu yang dinilai memberatkan masyarakat.
"Sesuai moto partai kami Suara Golkar, Suara Rakyat. Jadi adanya kenaikan NJOP PBB-P2 ini, sebaiknya Pemkot Pangkalpinang mengkaji atau menghitung kenaikan tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriady, Senin, (14/2).
Zufriady mengatakan, pihaknya mendukung adanya penyesuian NJOP PBB-P2 ini, namun kenaikan tersebut harus bersifat wajar dan seperti apa yang diharapkan masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Kalau kalau naik sah-sah saja, cuma yang sewajarnya. Kemudian adanya kenaikan ini seharusnya melibatkan dewan, karena kami wakil dari rakyat. Jadi kita bisa melihat sejauh mana kenaikan itu, kami sesali kalau kenaikan seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Kenaikan NJOP, DPRD Pangkalpinang panggil Bakeuda
Menurut Zufriady, adanya kenaikan NJOP PBB-P2 ini dikhawatirkan masyarakat justru tidak mau membayar pajak, sehingga tujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terealisasikan.
Maka dengan itu, kata Zufriady, dalam hal ini Fraksi Golkar DPRD minta Pemkot Pangkalpinang untuk mengkaji kembali, kenaikan NJOP PBB-P2 tersebut.
"Kalau menerapkan tarif dengan kenaikan sekarang, banyak masyarakat komplain tidak mau bayar. Kalau naik hanya sekian persen masyarakat yang mau bayar. Tentunya untuk menaikkan PAD kita perlu dukungan rakyat. Fraksi kami meminta untuk dikaji kembali, karena kita menyuarakan suara rakyat dan peduli rakyat," ujarnya.
DPRD Pangkalpinang minta pemkot kaji ulang kenaikan NJOP dan PBB-P2
Senin, 14 Februari 2022 21:34 WIB