Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung rutin melakukan penertiban terhadap angkutan kota bandel dan tidak mematuhi peraturan serta tidak mau memenuhi kewajiban mereka mengurus izin trayek dan kir.

"Razia penertiban angkot akan terus kami lakukan secara rutin supaya tidak ada lagi angkutan umum dan angkutan barang yang membandel," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Anggo Rudi, Kamis.

Ia menyebutkan, razia rutin yang dilakukan pihaknya biasa dilakukan di kawasan pusat perbelanjaan BTC. Selain itu, penertiban juga sering dilakukan di kawasan terminal Selindung dan Girimaya.

"Biasanya dalam setiap penertiban, kami berhasil menjaring sekitar 20 hingga 30 kendaraan, baik itu angkot maupun kendaraan angkutan umun dan barang. Rata-rata kendaraan yang terjaring razia karena tidak memiliki izin trayek dan kir," ujarnya.

Dikatakannya, dalam setiap melaksanakan razia, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas karena para sopir angkot yang susah diatur dan terus membandel.

"Kami ingin memberi efek jera kepada kepada sopir angkot yang membandel dan kami akan terus lakukan razia dengan sistem berjalan dan pindah tempat. Jika kami lakukan hanya laksanakan di satu tempat saja, setiap kali mereka tahu kami akan razia, mereka sengaja tidak mengoperasikan angkotnya," jelasnya.

Ia mengungkapkan, semua pemilik angkot untuk tahun ini harus masuk ke dalam organisasi yang berbadan hukum, baik yang berbentuk CV maupun koperasi, sehingga bisa mempermudah mereka dalam melakukan kepengurusan KIR mau pun izin trayek.

"Kami harap semua angkot yang ada di Kota Pangkalpinang ini sudah masuk ke dalam organisasi yang berbadan hukum, sehingga semuanya bisa terjadwal mengurus KIR dan izin trayeknya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015