Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melonggarkan persyaratan administrasi bagi para pelaku perjalanan di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

"Pelonggaran persyaratan ini kami lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi yang menyebutkan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau 'booster' (penguat) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif lagi," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursyandi di Mentok, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, yang selama ini menjadi pintu utama keluar masuk orang dan barang dari Pulau Sumatra ke Bangka dan sebaliknya.

"Mulai kemarin (8/3) sudah kita terapkan di Pelabuhan Tanjungkalian. Kami menyambut baik kebijakan baru ini karena syarat administrasi bagi pelaku perjalanan semakin mudah," katanya.

Para pelaku perjalanan domestik hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau jika kesulitan menggunakan aplikasi tersebut bisa menunjukkan sertifikat yang sudah dicetak.

"Bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi dosis kedua, tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Untuk itu segera lengkapi dosis vaksinnya dan jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat, minimal gunakan masker dengan baik dan benar," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan guna meminimalkan risiko kemungkinan terjadinya penularan virus.

"Protokol kesehatan di masa pandemi ini merupakan kebiasaan baru yang perlu terus dilakukan untuk melindungi diri masing-masing agar tidak tertular virus," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, dari sebanyak 157.934 orang sasaran vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bangka Barat, sebanyak 131.470 atau 83,24 persen telah mendapatkan pelayanan vaksin dosis pertama, sedangkan penerima vaksin dosis dua sebanyak 102.520 orang atau 64,91 persen, dan penerima dosis tiga atau penguat 5.336 orang atau 3,38 persen.

Selain warga sasaran awal vaksin tersebut, pemerintah juga sudah memberikan vaksinasi untuk kelompok umur enam hingga 11 tahun dengan sasaran sebanyak 21.726 orang, dari sasaran itu yang sudah menerima vaksin dosis pertama 20.553 orang atau 94,37 persen dan penerima vaksin dosis dua 16.719 orang atau 76,95 persen.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022