Universitas Terbuka (UT) menargetkan dapat menjangkau sebanyak satu juta mahasiswa melalui perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
"Salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat mencapai target tersebut adalah berubah status menjadi PTNBH," ujar Rektor UT Prof Ojat Darojat dalam taklimat media di Tangerang Selatan, Banten, Jumat.
Dia menjelaskan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah menyetujui perubahan status UT menjadi PTNBH melalui surat dengan nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021.
Ojat menambahkan dengan perubahan status tersebut, UT dapat semakin otonom dalam bidang akademik, keuangan, sumber daya manusia dan pengelolaan aset.
Baca juga: UT selenggarakan sarasehan bahas transformasi perguruan tinggi
Dalam kesempatan itu, Ojat juga memastikan bahwa perubahan status tersebut akan membawa manfaat besar bagi UT dan peningkatan mutu pembelajaran.
"Mahasiswa jangan khawatir uang kuliah tunggal (UKT) akan naik, justru dengan adanya perubahan status UKT dapat semakin murah karena mahasiswanya semakin banyak maka biaya yang dibebankan pada mahasiswa juga semakin rendah," terang dia.
Ojat menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencerdaskan masyarakat dengan menjangkau masyarakat yang berada di wilayah yang sulit terjangkau.
"Pandemi ini membawa berkah pada UT karena masyarakat semakin mengenal UT dan dapat membantu kampus-kampus lain dalam proses pembelajaran serta terdepan dalam pendidikan jarak jauh," imbuh dia.
Saat ini jumlah mahasiswa UT mencapai 346.088 mahasiswa. Jumlah tersebut meningkat jauh dibandingkan tiga tahun lalu yang hanya sekitar seratus ribu mahasiswa.
Stafsus Wapres, Mohammad Nasir meminta mahasiswa tidak perlu risau dengan perubahan status UT karena biaya UKT justru semakin rendah.
"Sementara untuk kualitas pembelajaran justru akan semakin meningkat dengan perubahan status itu," kata Nasir.
Baca juga: UT wisuda sebanyak 77 pekerja migran Indonesia di Taiwan
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Salah satu upaya yang dilakukan untuk dapat mencapai target tersebut adalah berubah status menjadi PTNBH," ujar Rektor UT Prof Ojat Darojat dalam taklimat media di Tangerang Selatan, Banten, Jumat.
Dia menjelaskan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah menyetujui perubahan status UT menjadi PTNBH melalui surat dengan nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021.
Ojat menambahkan dengan perubahan status tersebut, UT dapat semakin otonom dalam bidang akademik, keuangan, sumber daya manusia dan pengelolaan aset.
Baca juga: UT selenggarakan sarasehan bahas transformasi perguruan tinggi
Dalam kesempatan itu, Ojat juga memastikan bahwa perubahan status tersebut akan membawa manfaat besar bagi UT dan peningkatan mutu pembelajaran.
"Mahasiswa jangan khawatir uang kuliah tunggal (UKT) akan naik, justru dengan adanya perubahan status UKT dapat semakin murah karena mahasiswanya semakin banyak maka biaya yang dibebankan pada mahasiswa juga semakin rendah," terang dia.
Ojat menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencerdaskan masyarakat dengan menjangkau masyarakat yang berada di wilayah yang sulit terjangkau.
"Pandemi ini membawa berkah pada UT karena masyarakat semakin mengenal UT dan dapat membantu kampus-kampus lain dalam proses pembelajaran serta terdepan dalam pendidikan jarak jauh," imbuh dia.
Saat ini jumlah mahasiswa UT mencapai 346.088 mahasiswa. Jumlah tersebut meningkat jauh dibandingkan tiga tahun lalu yang hanya sekitar seratus ribu mahasiswa.
Stafsus Wapres, Mohammad Nasir meminta mahasiswa tidak perlu risau dengan perubahan status UT karena biaya UKT justru semakin rendah.
"Sementara untuk kualitas pembelajaran justru akan semakin meningkat dengan perubahan status itu," kata Nasir.
Baca juga: UT wisuda sebanyak 77 pekerja migran Indonesia di Taiwan
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022