Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan tiga mesin tambang bijih timah ilegal di kawasan sungai Batu Rusa.

"Diamankan karena kegiatan penambangan tidak dilengkapi izin resmi," kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ridwan M Raja Dewa di Sungailiat, Selasa.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau agar para penambang menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

"Namun imbauan itu tidak dihiraukan oleh penambang sehingga terpaksa dilakukan penertiban paksa," katanya.

Dalam penertiban itu polisi dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka.
Saat penertiban tidak ditemukan kegiatan penambangan, diduga pelaku tambang ilegal sudah melarikan diri.

"Mesin tambang kami amankan sebagai barang bukti meskipun tidak dapat kami amankan satu pun pelaku tambang," ujarnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan bijih timah ilegal, baik yang menggunakan ponton maupun alat lainnya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan, namun harus dilengkapi dokumen resmi yang diterbitkan lembaga berwenang.

"Silakan masyarakat melakukan penambangan bijih timah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun harus memiliki izin resmi," kata dia.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015