Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mengingatkan agar pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah tidak berkampanye melalui media massa di luar ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2015.

"Terkait kampanye pasangan calon di media massa sudah diatur dalam PKPU dan difasilitasi pihak KPU, pasangan calon tidak secara tersendiri di media massa," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye mengatur batasan pihak media massa untuk menampilkan iklan dan segmen yang kampanye.

"Penayangan iklan pasangan calon difasilitasi pihak KPU yaitu 14 hari sebelum berakhir masa kampanye, jika pasangan calon berkampanye di media di luar jadwal tersebut maka kami anggap pelanggaran," ujarnya.

Suryansyah juga mengatakan, media sosial dan online khusus milik pasangan calon juga dilarang menampilkan iklan dan berita berbau kampanye sebelum 14 hari menjelang berakhirnya masa kampanye.

"Selain itu, media massa juga wajib menyajikan berita yang berimbang untuk kedua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2015," ujarnya.

Dijelaskan, terkait pemberitaan yang berimbang sudah diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 7 Tahun 2015.

"Ini bukan kami yang membatasi, tetapi aturan yang mengharuskan demikian. Maka kami mengimbau kepada rekan-rekan pers untuk bisa mengerti posisi kami dan mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Ia menyatakan, jika terjadi pelanggaran kampanye bisa berakibat fatal yaitu pembatalan pencalonan dan bisa saja imbasnya Pilkada diundur.

Pilkada Bangka Tengah sudah dipastikan diikuti dua pasangan calon yaitu Patrianusa Sjahrun-Habibullah dan Erzaldi Rosman-Ibnu Saleh.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015