Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hanya 28 perusahaan yang memiliki perizinan lengkap dari 138 pelaku usaha tambak udang vaname yang ada di Bangka Belitung.

"Hanya 28 perusahaan yang memiliki izin usaha lengkap. Padahal ada 138 pelaku usaha tambak udang vaname di Babel," kata Kepala DPMPTSP Babel, Darlan di Pangkalpinang, Selasa.

Darlan mengatakan, Dari 138 pelaku usaha tambang masih banyak pelaku usaha tambak udang yang belum mengurusi perizinan, ada yang masih proses dan ada juga yang hanya memiliki izin lokasi saja.

Kendala yang dihadapi para pelaku usaha tambak udang dalam mengurus izin, karena sekarang pengurusan izinnya melalui sistem OSS yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi dan langsung terintegrasi satu pintu dengan pertambangan, perikanan pertanian dan lingkungan hidup.

"Jika tidak paham mengisi OSS, mereka bisa datang langsung ke Dinas kita, ada operator yang siap membantu pelaku usaha yang sulit mendaftarkan perizinan," ujarnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengatakan, apa saja yang berkenaan dengan perizinan akan dijelaskan karena pemerintah provinsi tidak ingin ada kesan terhambatnya investasi yang masuk karena sulitnya perizinan.

"Intinya jika ada perizinan yang sulit silahkan sampaikan, kami tetap membantu agar mereka pelaku usaha tetap mau berinvestasi di Babel. Seperti pelaku usaha udang vaname yang masih terhambat dengan adanya pemanfaatan garis pantai dan ruang laut yang terbentur dengan IUP sehingga terjadi kesalahpahaman," ujarnya.

Yudi, salah satu pelaku usaha tambak udang vaname dari PT Agri mengatakan, sosialisasi terkait perizinan melalui OSS sudah dilakukan sejak dua tahunan dan ini memberi kemudahan bagi para pelaku usaha tambak udang.

"Kita sangat mendukung perizinan melalui sistem OSS ini, meski masih banyak teman - teman kita yang belum paham," ujarnya.

Menurut Yudi, selama ini untuk kendalanya tidak ada, namun pihaknya berharap ada solusi lain dari pemerintah daerah jika akun OSS kami terblokir, bisa diselesaikan disini tanpa harus mengirimkan email ke kementerian untuk meminta jadwal tatap muka hanya untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Selama ada provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kami harap permasalahan yang ada dapat diselesaikan disini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022