Koba (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Suryansyah mengatakan, pemberitaan media massa terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Pilkada harus berimbang.

"Pemberitaan berimbang ini sudah diatur dalam PKPU, kami hanya mengingatkan kembali kepada kawan-kawan media," kata Suryansyah di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, pemberitaan berimbang yang dimaksud yaitu menyediakan ruang yang sama kepada setiap pasangan calon untuk bersosialisasi melalui media massa dan tidak memihak kepada satu pasangan calon saja.

"Mungkin munculnya aturan ini untuk menjaga independensi perusahaan media massa dan tidak terkesan memihak," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemasangan iklan di media massa diakomodir pihak KPU dan jadwal pemasangannya, yaitu terhitung 14 hari sebelum berakhir masa kampanye pasangan calon.

"Artinya pasangan calon tidak boleh memasang iklan secara pribadi di media massa tanpa berkoordinasi dengan pihak KPU, apalagi memasang iklan kampanye sebelum 14 hari berakhir masa kampanye," ujarnya.

Sementara Robianto, wartawan Harian Babelpos mengritik pemberitaan berimbang yang dimaksud pihak KPU karena dinilai masih mengambang.

"Apa yang dimaksud berimbang dalam PKPU, tidak sama berimbang yang dimaksud dalam dunia jurnalistik sehingga ini masing mengambang," ujarnya.

Menurut dia, berimbang dalam jurnalistik yaitu menampilkan dua atau lebih narasumber dalam sebuah pemberitaan yang rawan delik.

"Sementara berimbang yang dimaksud pihak KPU menurut kami bukan berimbang, tetapi bahasanya menyediakan ruang bagi setiap calon untuk menyosialisasikan diri," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015