Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka bersama satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan secara paksa penambangan bijih timah ilegal di aliran Sungai Perimping.

"Kami terpaksa menghentikan kegiatan penambangan bijih timah itu yang dilakukan oleh sebagian masyarakat karena selain tidak memiliki izin resmi juga melakukan penambangan di kawasan terlarang, yakni di daerah aliran sungai," kata Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Kompol Riduan Rajadewa di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan, untuk menjangkau daerah itu pihaknya harus menggunakan perahu karet karena aktivitasnya berada di aliran sungai.

"Kami terpaksa menggunakan perahu karet untuk menjangkau kawasan itu karena memang berada di aliran sungai dan berhasil menghentikan penambangan oleh sejumlah warga dengan menggunakan empat mesin tambang," katanya.

Dalam penertiban atau penghentian paksa penambangan bijih timah di kawasan aliran Sungai Perimping diakui pihaknya tidak berhasil mengamankan pekerja tambang karena kabur sebelum pihaknya sampai ke lokasi tambang, tetapi sejumlah peralatan tambang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Meskipun kami tidak berhasil mengamankan pelaku atau pekerja tambang, tetapi berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakan, penghentian paksa kegiatan penambangan bijih timah tanpa izin itu setelah sebelumnya pihaknya melakukan imbauan agar tidak menambang bijih timah secara ilegal di aliran sungai, tetapi imbauan itu tidak diindahkan oleh pelaku tambang.

"Para pelaku tambang ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dikenai sanksi pidana," katanya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat yang akan melakukan penambangan bijih timah agar melengkapi seluruh izin administrasi yang diterbitkan dari lembaga berwenang.

"Kami tidak melarang masyarakat melakukan penambangan bijih timah, namun hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang berlaku seperti melengkapi izin penambangan dari lembaga berwenang," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015