Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, megoptimalkan pelakasanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk melindungi dan menjamin hak normatif para pekerja.

Asisten Bidang Kesra Sekretariat Pemkab Bangka Tengah, Fittor, Sabtu mengatakan, program JKP harus benar-benar berjalan di daerah itu untuk melindungi pekerja dan pihak perusahaan wajib menerapkan JKP.

"Ini semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 terkait dengan JKP dan aturan perlu disosialisasikan secara gencar," katanya di Koba.

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisilia mengatakan program JKP perlu disosialisasikan kepada pekerja dan pihak peusahaan untul meningkatkan pengetahuan dan pemahaman.

"Perusahaan atau pemberi kerja harus memenuhi atau mengikuti minimal empat program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

“Ketika sudah memenuhi empat program jaminan sosial tersebut, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengikuti program JKP," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan dan tenaga kerja tidak perlu lagi membayar iuran JKP karena sudah didapatkan dari subsidi pemerintah dan iuran yang didapat dari JKK dan JKM.

"Manfaat dari program JKP ini juga pekerja atau buruh dapat mendapatkan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja serta uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya menjelaskan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022