Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus home industri narkoba jenis sabu di wilayah Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang berhasil diungkap pada Selasa 5 April 2022.

"Kasus ini berhasil diungkap dari hasil pengembangan selama tiga bulan terakhir. Di mana tersangka RS berhasil ditangkap di perumahan Feyas di kawasan Air Itam," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Martri Sonny saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Babel, Kamis.

Ia mengatakan, tersangka RS berhasil ditangkap ketika sedang tidur di rumahnya dan berhasil menemukan 14 butir ekstasi.

"Setelah dilakukan pengembangan, Tim langsung menuju wilayah Air Mesu tempat di mana tersangka membuat sabu secara home industri. Di tempat itu, berhasil ditemukan perlengkapan dan peralatan yang digunakan untuk membuat sabu dan barang bukti sabu seberat 604,61 ons," katanya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, di TKP kedua pihaknya juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 113 butir dan puluhan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi sabu. Selain itu barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu senjata api asli berikut amunisi, senjata tajam, petasan hingga bom molotov.

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru bereksperimen membuat sabu dengan belajar dari internet dan baru dilakukan beberapa bulan ini," katanya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya Ditresnarkoba dalam menyelamatkan ribuan masyarakat di Bangka Belitung sebanyak 2.400 jiwa. Sementara untuk nilai barang bukti sabu jika dinominalkan yaitu sebesar Rp800 juta.

Hingga kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini apakah ada kaitannya dengan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Babel pada hari yang sama.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan BNNP Babel, apakah kasus yang diungkap mereka ada kaitannya dengan kasus home industri sabu ini. Karena tersangka RS ini merupakan residivis kasus narkoba, sehingga bisa kami duga merupakan pemain besar di Pulau Bangka," ujarnya.

Dikatakannya, atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022