Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa atau seberat 2,5 kilogram beras pada Ramadhan 1443 Hijriah.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka M. Nasir Hasan di Sungailiat, Kamis mengatakan, penetapan  zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa atau seberat 2,5 kilogram beras berdasarkan hasil kesepakatan bersama kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah serta dari sejumlah organisasi Islam.

Selain besaran zakat fitrah yang ditetapkan kata M. Nasir Hasan, dalam rapat bersama juga berhasil menetapkan besaran nisbah zakat maal seberat 85 gram emas ( dihitung selama satu tahun) dengan nilai total Rp74 juta.

"Sedangkan besar nilai fidyah atau denda seorang Muslim wajib membayar karena telah meninggalkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan yakni Rp20.000 per hari," jelasnya.

Menurutnya, guna mempermudah pendataan seluruh UPZ hendaknya  melaporkan  penerimaan dan penyaluran zakat maal, fitrah, infak, sadaqah dan fidyah ke pihak Baznas Kabupaten Bangka.

Dia mengimbau seluruh masjid segera membentuk unit pengumpul zakat (UPZ), zakat fitrah yang dikumpulkan di masing - masing UPZ harus sudah disalurkan satu hari sebelum perayaan Idul Fitri 1443 H ke penerima zakat fitrah.

"Pengurus masjid atau UPZ hendaknya juga membantu mensosialisasikan besaran zakat fitrah, maal, fidyah kepada umat Muslim di daerah masing - masing," jelasnya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022