Kelapa  (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung menangkap satu orang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa.


"Penangkapan tersangka Rh (21) warga Tambang Enam, Kecamatan Paritiga ini diawali dari laporan warga yang segera ditindaklanjuti jajaran kita," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Kelapa Iptu Samsul Bahri di Kelapa, Jumat.


Ia menjelaskan, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 18.20 WIB jajaran Polsek Kelapa yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa satu paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.


"Penangkapan ini berdasar laporan warga yang menyebutkan adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa yang ditindaklanjuti Unit Reskrim yang langsung menuju tempat kejadian perkara," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dalam dompet tersangka.


Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bangka Barat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

"Kami berharap peran aktif masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengamanan lingkungan masing-masing dan melaporkan berbagai kejadian yang dinilai mencurigakan dan berpotensi membuat suasana tidak kondusif," kata dia.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013