Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nihil laporan.

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan sejak dibuka selama dua pekan posko tersebut tidak menerima laporan.

"Posko pengaduan dibuka seminggu sebelum Lebaran dan seminggu setelah Lebaran namun tidak ada laporan pengaduan yang masuk," katanya.

Menurut dia, dapat dipastikan perusahaan yang beroperasi di daerah itu telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR Idul Fitri kepada para pekerja.

Pemkab Belitung sebelumnya telah mengimbau kepada perusahaan di daerah itu agar dapat membayarkan kewajiban THR Idul Fitri paling lambat H-7 Lebaran.

"Kami memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR kepada para pekerja dan karyawan," ujarnya.

Adnizar menambahkan, nihil atau tidak ada laporan pengaduan tunggakan pembayaran THR menandakan bahwa kondisi perekonomian di daerah itu mulai pulih akibat dampak pandemi COVID-19.

"Salah satunya memang faktor kondisi perekonomian yang telah pulih sehingga perusahaan memiliki kemampuan secara keuangan untuk memberikan THR kepada para pekerja mereka," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022