Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi jumlah pengunjung pasar di daerah itu maksimal 50 persen guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
"Jumlah pengunjung kami batasi 50 persen dari kapasitas pasar," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, selain itu pedagang dan pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Karena memang menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah jumlah pengunjung pasar membludak maka harus melakukan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dikatakan dia, bagi pedagang dan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan seperti larangan berjualan dan lain sebagainya.
"Mulai besok akan didirikan portal atau pembatas di pintu masuk pasar sehingga kendaraan tidak bisa masuk nanti di sana juga akan ada tim dari Satgas COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan terhadap protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung," katanya.
Ia mengimbau, agar pedagang dan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan guna memberikan rasa aman dari penyebaran COVID-19 antar sesama.
"Memang pedagang sebagian sudah divaksin namun kan ini kita berbicara soal pencegahan dan antisipasi yang terpenting adalah protokol kesehatan," ujar Adnizar.