Adanya informasi terkait lokasi tambang pasir timah ilegal disalah satu wilayah di Kabupaten Bangka, langsung ditanggapi secara cepat oleh Polda Kep. Bangka Belitung.

Lokasi yang disebut-sebut berada di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka langsung didatangi oleh Tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kep. Bangka Belitung.

Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Rabu (11/5) siang.

 "Ya, semalam tepatnya. Langsung dipimpin Pak Dir Reskrimsus Kombes Pol Irhamni bersama-sama dengan Kasubdit IV Tipidter dan KPHP Bubus Panca melakukan pengecekan lokasi tambang pasir timah di Dusun Bedukang," kata Kabid Humas.

Pada saat dilakukan pengecekan tersebut, Maladi membenarkan bahwa ditemukan lokasi tambang pasir timah berupa lokasi yang sudah digali menggunakan alat berat atau Exsavator.

Meskipun ditemukan lokasi pertambangan yang sudah digali, menurut Maladi pihaknya tidak menemukan adanya aktifitas penambangan di Dusun Bedukang tersebut 

"Memang ada ditemukan lokasi yang sudah digali dan beberapa alat tambang, tapi kita tidak menemukan adanya baik itu alat berat ataupun para pekerja tambang," ungkapnya.

Ditambahkan Maladi, untuk memastikan lokasi tersebut pihaknya juga melakukan pengambilan titik kordinat dilokasi tersebut. Dari hasil polting, titik kordinat menunjukkan masih masuk kawasan Hutan Lindung Sungailiat Mapur.

"Kita akan terus lakukan pengawasan di lokasi tersebut agar tidak ditambang kembali oleh masyarakat. Selain itu, kita juga telah memasang Plang larangan keras menambang beberapa waktu lalu tak jauh dari lokasi tersebut," kata Maladi.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022