Sungailiat (Antara Babel) - Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan sebanyak 71 Surat Persetujuan Berlayar untuk nelayan tradisional setempat.

"Sampai dengan tanggal 17 September 2015, kami menerbitkan sebanyak 71 SPB untuk nelayan trasidional yang akan melakukan aktivitas penangkapan," kata Kasi Syahbandar PPN Sungailiat, Yovan Aspirandi, di Sungailiat, Senin.

Menurutnya, SPB merupakan syarat dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh nelayan yang hendak melaut untuk melakukan penangkapan selain dokumen administrasi lainnnya yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

"Jumlah yang mengusulkan pembuatan SPB mencapai hampir 100 orang nelayan namun, hanya 71 nelayan yang berhak mendapatkan SPB mengingat tidak semua nelayan melengkapi syarat administrasi," katanya.

Pembuatan SPB kata dia, nelayan harus memiliki kelengkapan administrasi seperti Surat Ijin Penangkapan (SIP) yang diterbitkan dari Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) dan termasuk Surat Kelaikan Operasional (SLO) yang dikeluarkan dari pengawas perikanan.

"Sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, jika salah satu dokumen tersebut tidak dapat melengkapi, maka SPB tidak dapat kami terbitkan," katanya.

Menurutnya, SPB merupakan dokumen penting yang harus dilengkapi oleh nelayan dengan masa berlaku SPB selama satu kali operasional melaut.

"SPB hanya berlaku saat nelayan melakukan penangkapan, dan diwajibkan melapor kembali untuk membuatan SPB yang baru saat akan kembali melaut," ujarnya.

Dia mengatakan, SPB diterbitkan bagi seluruh nelayan dengan berbagai alat tangkap dan kapasitas kapal yang berlabuh di pelabuhan perikanan.

"Nelayan yang berlabuh di luar pelabuhan perikanan tidak diharuskan membuat SPB, dan diwajibkan membuat SPB bagi kapal nelayan berlabuh di pelabuhan perikanan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015