Jakarta (ANTARA) -
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi
Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja.”
Namun, benarkah KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, judul yang diberikan mengandung banyak presepsi. Surat yang dimaksud merupakan berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dilansir dari ANTARA.
Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Berita Terkait
"Lapor Mas Wapres" terima 60 aduan warga di hari pertama peluncuran
11 November 2024 17:52
Prabowo tugaskan Wapres laksanakan tugas Presiden hingga 23 November
9 November 2024 19:52
Hoaks! Gibran bagi-bagi uang tunai sebesar Rp20 juta di TikTok
4 November 2024 17:16
Prabowo panggil menteri-menteri ke Istana bahas kebijakan subsidi
30 Oktober 2024 16:10
Budi Gunadi Sadikin kembali dipercaya jadi Menkes usai tangani pandemi
21 Oktober 2024 00:22
Presiden Prabowo umumkan nama kabinetnya adalah Kabinet Merah Putih
20 Oktober 2024 21:44
Gibran terima memori jabatan dari Ma'ruf Amin
20 Oktober 2024 20:12
Warga harapkan Presiden Prabowo wujudkan semua program dalam pidatonya
20 Oktober 2024 16:25