Bangka Barat (Antara Babel) - Personel Kepolisian Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang laki-laki yang diduga mencuri tandan kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di daerah itu.

"Penangkapan terhadap para pelaku menindaklanjuti laporan petugas satuan pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT THEP," ujar Kepala Polsek Tempilang Iptu Irwan Haryadi, Senin.

Ia menjelaskan, pada Senin (21/9) terjadi kasus pencurian sekitar 80 tandan buah kelapa sawit milik PT THEP di Dusun Nyikep, Desa Penyampak, Tempilang.

Menurut keterangan pelapor, pencurian itu merupakan yang kedua kali.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, masing-masing berinisial Ru (19) dan Ma alias Ti (31), keduanya warga Desa Penyampak.

"Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 88 tandan buah kelapa sawit, satu kereta dorong warna merah yang diduga sebagai alat angkut hasil curian, dan dua buah dodos yang digunakan untuk memetik buah sawit.

Pelaku mengaku mengambil buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dan dikumpulkan di rumah untuk selanjutnya dijual.  Mereka juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali.

Namun, keduanya tertangkap sebelum sempat menjual barang curian tersebut.

"Saat ini dua pelaku masih kami amankan di Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Irwan. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015