Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan masyarakat di daerah itu agar selektif memilih hewan kurban di tengah kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kami mengingatkan masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, komisi fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku.

Ia mengatakan, fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah mendatang.

"Kehadiran fatwa ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban," ujarnya.

Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Karena memang syarat hewan kurban sehat, tidak sakit dan tidak cacat fisik baik kaki mata dan mulut," katanya.

Dikatakan dia, selain itu, MUI Belitung akan mensosialisasikan fatwa tersebut agar tersampaikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

MUI Belitung juga akan berkoordinasi dengan dinas maupun instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian PMK menjelang Idul Adha.

"Kami juga telah mendapatkan informasi bahwa memang saat ini kasus PMK hewan ternak di Belitung nihil namun perlu terus dilakukan antisipasi dan pencegahan agar wabah ini tidak merebak kembali," ujar dia.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022