Jakarta (Antara Babel) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan hingga Selasa ada sebanyak 219 kasus yang ditangani polisi terkait kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah di Indonesia.

"Jumlah kasus (yang ditangani) ada 219 perkara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dia merinci dari jumlah tersebut, ada sebanyak 19 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 137 kasus masuk tahap penyidikan (terdiri atas 95 kasus perorangan dan 42 kasus melibatkan korporasi), 21 kasus sudah diserahkan tahap I ke kejaksaan, 24 kasus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, dan 18 kasus sudah diserahkan tahap II ke kejaksaan.

Sementara tercatat ada 205 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembakaran lahan dan hutan.

"196 orang tersangka kasus perorangan dan 9 orang kasus korporasi," ujarnya.

Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 34 kasus, Polda Riau menangani 68 kasus, Polda Jambi menangani 18 kasus, Polda Kalteng menangani 57 kasus, Polda Kalbar menangani 26 kasus, Polda Kalsel menangani 8 kasus serta Polda Kaltim menangani 4 kasus.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015