Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus perompak MG (25) yang beroperasi di Perairan Pulau Punai Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang telah menjadi daftar pencairan orang (DPO).
"Tersangka MG (25) berhasil diringkus pada Jumat (3/6). Sebelumnya tim juga telah menangkap dua rekannya terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, didampingi Dir Polairud Kombes Donny Adityawarman, dan Wadir Resnarkoba Polda Babel saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Senin.
Baca juga: Ditpolairud Babel ungkap peredaran 608 gram sabu
Dikatakannya, adapun kronologi perompakan tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi perompakan terhadap dua unit perahu nelayan kecil yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Punai dan tak lama kemudian datang satu unit Speed lidah yang menghampiri perahu nelayan tersebut.
Kemudian, Maladi menambahkan, pelaku menyuruh mengangkat atau membuka mesin perahu serta mengambil peralatan lainnya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pedang.
"Setelah mengambil barang-barang, pelaku meninggalkan perahu nelayan tersebut," ujar Maladi.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan tersangka MG bermula pada Rabu 01 Juni 2022, personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO atas nama MG. Selanjutnya pada Kamis 02 Juni 2022, Tim Opsnal berangkat menuju perairan pesisir Kabupaten. OKI Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sarana Speed Lidah.
"Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira 10.15 Wib tim opsnal mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama MG sedang keluar untuk membeli udang di kapal-kapal nelayan. Sekira pukul 11.25 Wib tim opsnal melihat speed dengan ciri-ciri yang disampaikan tersebut langsung dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, akhirnya Speed lidah pelaku tersebut berhenti, dan didapati Sdr MG berada dalam Speed Lidah tersebut. Selanjutnya DPO atas nama MG diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MG dan dua rekan lainnya, yakni, sebelum melakukan perompakan, terlebih dahulu ketiga pelaku berputar-putar di perairan Toboali dan sekitarnya untuk mencari perahu nelayan-nelayan yang ada di perairan tersebut.
"Apabila telah menemukan perahu yang akan dirompak, pelaku terlebih dahulu menanyakan kepada nelayan tersebut berasal darimana, apabila nelayan tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, para pelaku membiarkan dan melepasnya, jika berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan akan menjadi target atau korban pelaku," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni, berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima buah amunisi dan satu unit Body Speed Lidah Berwarna hitam yang bertuliskan “ BAPAK LUNA” di bodi samping.
"Terhadap barang bukti saat ini sudah dilimpah atau diserahkan kepada JPU bersama-sama dengan teman Tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap, dan kerugian korban itu ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,-," ungkap Maladi.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Sementara, terhadap rekan-rekan pelaku lainnya yang ikut dalam melakukan perbuatan perompakan, yakni
RD Alias Metal dan HN sudah ditangkap dan menjalani putusan pengadilan (inchraht) selama 2 tahun di Lapas kelas II A Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Tersangka MG (25) berhasil diringkus pada Jumat (3/6). Sebelumnya tim juga telah menangkap dua rekannya terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, didampingi Dir Polairud Kombes Donny Adityawarman, dan Wadir Resnarkoba Polda Babel saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Senin.
Baca juga: Ditpolairud Babel ungkap peredaran 608 gram sabu
Dikatakannya, adapun kronologi perompakan tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi perompakan terhadap dua unit perahu nelayan kecil yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Pulau Punai dan tak lama kemudian datang satu unit Speed lidah yang menghampiri perahu nelayan tersebut.
Kemudian, Maladi menambahkan, pelaku menyuruh mengangkat atau membuka mesin perahu serta mengambil peralatan lainnya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pedang.
"Setelah mengambil barang-barang, pelaku meninggalkan perahu nelayan tersebut," ujar Maladi.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan tersangka MG bermula pada Rabu 01 Juni 2022, personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO atas nama MG. Selanjutnya pada Kamis 02 Juni 2022, Tim Opsnal berangkat menuju perairan pesisir Kabupaten. OKI Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sarana Speed Lidah.
"Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira 10.15 Wib tim opsnal mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama MG sedang keluar untuk membeli udang di kapal-kapal nelayan. Sekira pukul 11.25 Wib tim opsnal melihat speed dengan ciri-ciri yang disampaikan tersebut langsung dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, akhirnya Speed lidah pelaku tersebut berhenti, dan didapati Sdr MG berada dalam Speed Lidah tersebut. Selanjutnya DPO atas nama MG diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MG dan dua rekan lainnya, yakni, sebelum melakukan perompakan, terlebih dahulu ketiga pelaku berputar-putar di perairan Toboali dan sekitarnya untuk mencari perahu nelayan-nelayan yang ada di perairan tersebut.
"Apabila telah menemukan perahu yang akan dirompak, pelaku terlebih dahulu menanyakan kepada nelayan tersebut berasal darimana, apabila nelayan tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, para pelaku membiarkan dan melepasnya, jika berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan akan menjadi target atau korban pelaku," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni, berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima buah amunisi dan satu unit Body Speed Lidah Berwarna hitam yang bertuliskan “ BAPAK LUNA” di bodi samping.
"Terhadap barang bukti saat ini sudah dilimpah atau diserahkan kepada JPU bersama-sama dengan teman Tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap, dan kerugian korban itu ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,-," ungkap Maladi.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Sementara, terhadap rekan-rekan pelaku lainnya yang ikut dalam melakukan perbuatan perompakan, yakni
RD Alias Metal dan HN sudah ditangkap dan menjalani putusan pengadilan (inchraht) selama 2 tahun di Lapas kelas II A Pangkalpinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022