Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 608,85 gram dari tangan seorang tersangka RZ alias Nyok-Nyok (31) warga Pangkalpinang.

"Tersangka berhasil diringkus di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang (Tempat Penghentian Bus Belinyu) pada Senin (30/05)," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi, Senin.

Ia mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula pada Senin (30/05) sekira pukul 22.00 Wib di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Saat itu, anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Babel mengamankan pengguna sabu berinisial TK yang baru selesai mengkonsumsi barang haram tersebuy, kemudian dari keterangan TK tersebut menyatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang.  

Selanjutnya bersama dengan personil Sub Dit Gakkum, melakukan pengembangan  dan berhasil menangkap satu orang laki-laki atas nama RZ di pinggir jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

"Pada saat itu (RZ) hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak dua kotak kecil. Setelah dilakukan pendalaman pada pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang," kata Maladi didampingi Dir Polairud, Kombes Donny Adityawarman dan Wadir Resnarkoba Polda Babel saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Senin (06/06).

Dalam kesempatan yang sama, Dirpolair Polda Babel, Kombes Donny Adityawarman menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berkat kesigapan dan kejelian anggotanya dalam menjalankan tugas.

"Dari penangkapan tersebut itu berkat kejelian komandan kapal kita atas nama Niko, yang melihat rekannya, mantan pecatan polisi yaitu TK, yang sepertinya ada gelagat yang beda sehingga diamankan, kemudian dicek, dan lain sebagainya, ternyata TK habis mengonsumsi sabu. Kemudian ditanya barang dari mana, ternyata dari RZ," ungkap Kombes Donny.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yaitu narkotika jenis sabu seberat 608,85 gram, satu buah kotak kecil berwarna cokelat merk Ellips, satu buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK, satu buah tas kain kecil berwarna biru tua merk Picasso, satu buah timbangan digital, satu buah pyrex kaca, dua buah bong beserta barang bukti lainnya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda sebesar Rp8 miliar.

"Serta Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022