Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Bangka Belitung, yang berhasil mengamankan dua oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Bangka Belitung yang telah mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," ujar Nikho.
Berdasarkan keterangan Polda Bangka Belitung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki smartphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
-------------------------------
Media Contact
Tjahyo Nikho Indrawan
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel
M : +62 812-1069-461
E : tjahyo.indrawan@pertamina.com
Berita Terkait
Pastikan kualitas BBM, Pertamina gencarkan uji tera di SPBU Babel
21 November 2024 14:29
Pj Gubernur serahkan penghargaan Program Kampung Iklim kepada Pertamina Pangkalbalam
21 November 2024 14:00
Pertamina kawal ketat distribusi BBM subsidi di Bangka Belitung
14 November 2024 20:10
Pertamina kembangkan ekonomi hijau di Pangkalpinang
7 November 2024 12:10
Pertamina Patra Niaga gelar promo MyPertamina hingga akhir tahun
5 November 2024 12:48
Kementerian BUMN resmi ganti Direksi dan Komisaris Pertamina
4 November 2024 11:05
ESDM pastikan penyesuaian harga BBM nonsubsidi terbaru tak lewat batas
1 November 2024 16:20
Awal November, Pertamina sesuaikan harga BBM nonsubsidi
1 November 2024 13:10