Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung siap menangani pelanggaran hukum di bidang keimigrasian terutama kasus penyelundupan manusia.
"Penyidikan terhadap penyelundupan manusia akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam penanganannya nanti kami akan tetap wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Selasa.
Ia mengatakan, kasus penyelundupan yang bisa disidik oleh penyidik Polri adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyelundupkan manusia, sedangkan kalau warga negara asing (WNA) setelah didata oleh penyidik Polri tetap diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk kemudian dideportasi sesuai kewenangan Ditjen Imigrasi.
"Untuk menangani kasus penyelundupan manusia itu, penyidik di Polda Babel disiapkan mampu menangani perkara itu. Nantinya, penyidikan tersebut tetap dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi," jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan pihak yang diberikan tugas pengawasan terhadap orang asing itu hanya instansi dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan yang diberikan kewenangan penegakkan hukum terhadap pelaku pidananya hanya PPNS Ditjen Imigrasi.
"Melihat kondisi ini Asisten Deputi II/V Kamnas Kemenko Polhukam akan mendorong agar UU Nomor 6 tahun 2011 direvisi dan supaya Polri juga dinyatakan sebagai penyidik dalam keimigrasian serta penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Imigrasi dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri," ujarnya.
Dikatakannya, wacananya Polri juga diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap orang asing seperti pada beberapa tahun yang lalu melalui UU terdahulu karena institusi Polri tersebar sampai di tingkat kecamatan, yakni Polsek bahkan sampai di tingkat pedesaan yaitu Babinkamtibmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Penyidikan terhadap penyelundupan manusia akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam penanganannya nanti kami akan tetap wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Selasa.
Ia mengatakan, kasus penyelundupan yang bisa disidik oleh penyidik Polri adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyelundupkan manusia, sedangkan kalau warga negara asing (WNA) setelah didata oleh penyidik Polri tetap diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk kemudian dideportasi sesuai kewenangan Ditjen Imigrasi.
"Untuk menangani kasus penyelundupan manusia itu, penyidik di Polda Babel disiapkan mampu menangani perkara itu. Nantinya, penyidikan tersebut tetap dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi," jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan pihak yang diberikan tugas pengawasan terhadap orang asing itu hanya instansi dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan yang diberikan kewenangan penegakkan hukum terhadap pelaku pidananya hanya PPNS Ditjen Imigrasi.
"Melihat kondisi ini Asisten Deputi II/V Kamnas Kemenko Polhukam akan mendorong agar UU Nomor 6 tahun 2011 direvisi dan supaya Polri juga dinyatakan sebagai penyidik dalam keimigrasian serta penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Imigrasi dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri," ujarnya.
Dikatakannya, wacananya Polri juga diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap orang asing seperti pada beberapa tahun yang lalu melalui UU terdahulu karena institusi Polri tersebar sampai di tingkat kecamatan, yakni Polsek bahkan sampai di tingkat pedesaan yaitu Babinkamtibmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015