Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung melakukan proses inventarisasi terhadap kotak dan bilik suara yang akan gunakan untuk pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.
"Proses inventarisasi ini kami lakukan hingga beberapa hari ke depan, dengan melakukan pembersihan dan menghitung ulang jumlah kotak dan bilik suara," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, jumlah kotak suara yang dibersihkan ini sebanyak 358 unit, terdiri dari 351 unit untuk di TPS, enam unit untuk di PPK dan satu unit untuk di KPU. Sedangkan jumlah bilik suara yang dibersihkan sebanyak 351 unit untuk di TPS saja.
"Proses inventarisasi ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2015 terkait pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya," jelasnya.
Selain itu, kata dia, dilakukan pengecekan dan inventarisasi terhadap perlengkapan pemungutan suara untuk dilaporkan kepada pihak KPU RI.
"Kalau ada kotak dan bilik suara yang sudah rusak berat atau kurang, maka kami minta kepada pihak KPU RI untuk dapat segera mengirim yang kurang atau pengganti yang rusak," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses inventarisasi kotak dan bilik suara ini harus dilakukan dari sekarang sehingga waktunya relatif panjang untuk mengganti peralatan yang rusak.
"Memang harus dilakukan dari sekarang, sehingga bisa diketahui mana yang masih layak pakai dan mana yang harus segera diganti," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Proses inventarisasi ini kami lakukan hingga beberapa hari ke depan, dengan melakukan pembersihan dan menghitung ulang jumlah kotak dan bilik suara," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, jumlah kotak suara yang dibersihkan ini sebanyak 358 unit, terdiri dari 351 unit untuk di TPS, enam unit untuk di PPK dan satu unit untuk di KPU. Sedangkan jumlah bilik suara yang dibersihkan sebanyak 351 unit untuk di TPS saja.
"Proses inventarisasi ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2015 terkait pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya," jelasnya.
Selain itu, kata dia, dilakukan pengecekan dan inventarisasi terhadap perlengkapan pemungutan suara untuk dilaporkan kepada pihak KPU RI.
"Kalau ada kotak dan bilik suara yang sudah rusak berat atau kurang, maka kami minta kepada pihak KPU RI untuk dapat segera mengirim yang kurang atau pengganti yang rusak," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses inventarisasi kotak dan bilik suara ini harus dilakukan dari sekarang sehingga waktunya relatif panjang untuk mengganti peralatan yang rusak.
"Memang harus dilakukan dari sekarang, sehingga bisa diketahui mana yang masih layak pakai dan mana yang harus segera diganti," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015