Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman
Syahuri resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke
Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan
terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.
"Sanksinya bisa dipidana enam tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di Detiknews pada awal Maret 2015.
Sebelumnya pada Senin (28/9), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.
Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.
"Sanksinya bisa dipidana enam tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di Detiknews pada awal Maret 2015.
Sebelumnya pada Senin (28/9), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.
Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015