Jakarta (Antara Babel) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti menanggapi secara tertulis petisi di laman change.org yang ditujukan pada dirinya, terkait pembunuhan petani sekaligus peggiat lingkungan Salim Kancil.

"Hari ini Kapolri Badrodin Haiti menyampaikan tanggapannya secara tertulis terkait petisi yang ditujukkan pada dirinya, terkait pembunuhan petani sekaligus aktivis lingkungan Salim Kancil," kata Direktur komunikasi change.org Indonesia Desmarita Murni dalam keterangan tertulisnya, di terima di Jakarta, Kamis.

Dalam tanggapannya tersebut, Kapolri Badrodin mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang petani bernama Salim Kancil (52) dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Tosan (51) di Lumajang, Jawa Timur.

"Saya juga telah meminta Kapolda Jawa Timur untuk bergerak cepat menangkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Saat ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 22 orang tersangka," kata Badrodin dalam tanggapannya.

Untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini, lanjut Badrodin, Mabes Polri telah mengirimkan bantuan personel ke Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang.

Selain mendapatkan masukan untuk mendorong kepolisian segera menindak para pelaku, Badrodin juga mengaku mendapatkan informasi bahwa kepolisian lambat bertindak, anggota Polri ada yang terlibat, ancaman terhadap korban pernah dilaporkan ke Polisi tetapi tidak ditanggapi dan sebagainya.

"Untuk kepentingan tersebut, saya sudah perintahkan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan menindak anggota Polri yang salah atau lalai," ujarnya.

Badrodin juga meminta kepada masyarakat yang mempunyai data dan informasi terkait kasus tersebut supaya disampaikan kepada Polri, baik di Polda Jatim atau Mabes Polri, agar Polri bisa mengungkap aktornya.

Petisi yang berjudul "Pak Badrodin, Tangkap Para Pembunuh Salim Kancil" tersebut dimulai oleh Siti Maimunah yang mewakili Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) pada Selasa (29/9). Hingga hari Kamis ini (1/10) pukul 14.30 WIB, petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 38 ribu tandatangan.

"Pembunuhan keji Salim Kancil bukan kriminal biasa, tapi pembunuhan berencana yang dipicu penolakan warga terhadap penambangan pasir besi. Kejadian ini berpotensi terulang," kata Siti Maimunah dalam petisinya.

Dari informasi yang dihimpun Antara, hingga saat ini jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Salim Kancil meninggal dunia di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut berjumlah 22 orang.

Dari 22 tersangka, 20 tersangka di antaranya ditahan dan dua tersangka lain tidak ditahan karena masuk kategori anak-anak yakni berusia 16 tahun.

Peristiwa pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Sabtu (26/9).

Salim Kancil dan Tosan yang menolak penambangan pasir ilegal di desa tersebut, dikeroyok oleh sejumlah preman setempat hingga tewas dan luka berat.

Salim Kancil dan Tosan adalah aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa yang menolak penambangan pasir karena dinilai dapat merusak lingkungan.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015