Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022.
"Kita bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kesepakatan kerja sama untuk program pendampingan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat Wawan Kustiawan di Mentok, Jumat.
Ia menjelaskan, kesepakatan itu memiliki ruang lingkup pemberian pendampingan kepada Kepala Desa untuk bekerja sesuai ketentuan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan akan dilakukan untuk kegiatan pembangunan yang ada di desa, baik untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi, laporan keuangan, dan tertib pertanggungjawaban pemerintah desa tentang pengelolaan ADD.
"Bersama Apdesi Bangka Barat bisa semakin solid dan kerja sama. Apabila ada penyimpangan akan kami ingatkan dan apabila sudah ada pendampingan, namun tiba tiba ada tindakan kriminal yang dilakukan kepala desa maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wawan.
Namun ia mengharapkan dalam pelaksanaan tidak sampai diperlukan tindakan hukum karena sejak awal penggunaan sudah ada pendampingan dari petugas.
Masyarakat juga diminta proaktif melakukan pengawasan di desa masing-masing, dan jika melihat atau mendengar terjadi dugaan pelanggaran diharapkan segera memberikan laporan ke Kejaksaan.
Ketua Apdesi Kabupaten Bangka Barat Benny Asbandi mengatakan pemerintah desa diberi kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, termasuk penggunaan uang negara untuk pembangunan desa.
"Dengan adanya kerja sama ini kami harapkan bisa menjadi pengingat untuk menghindarkan diri dari hal-hal menyimpang aturan. Tetaplah patuh dan taat kepada aturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Kita bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kesepakatan kerja sama untuk program pendampingan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat Wawan Kustiawan di Mentok, Jumat.
Ia menjelaskan, kesepakatan itu memiliki ruang lingkup pemberian pendampingan kepada Kepala Desa untuk bekerja sesuai ketentuan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan akan dilakukan untuk kegiatan pembangunan yang ada di desa, baik untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi, laporan keuangan, dan tertib pertanggungjawaban pemerintah desa tentang pengelolaan ADD.
"Bersama Apdesi Bangka Barat bisa semakin solid dan kerja sama. Apabila ada penyimpangan akan kami ingatkan dan apabila sudah ada pendampingan, namun tiba tiba ada tindakan kriminal yang dilakukan kepala desa maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wawan.
Namun ia mengharapkan dalam pelaksanaan tidak sampai diperlukan tindakan hukum karena sejak awal penggunaan sudah ada pendampingan dari petugas.
Masyarakat juga diminta proaktif melakukan pengawasan di desa masing-masing, dan jika melihat atau mendengar terjadi dugaan pelanggaran diharapkan segera memberikan laporan ke Kejaksaan.
Ketua Apdesi Kabupaten Bangka Barat Benny Asbandi mengatakan pemerintah desa diberi kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, termasuk penggunaan uang negara untuk pembangunan desa.
"Dengan adanya kerja sama ini kami harapkan bisa menjadi pengingat untuk menghindarkan diri dari hal-hal menyimpang aturan. Tetaplah patuh dan taat kepada aturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022